Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolsek Sungai Menang, Minggu (24/1/2021) sore. Foto: Ist
KAYUAGUNG (Kabar Rakyat) – Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri SKom berhasil mengamankan pelaku Arizal alias Rizal (49), Minggu (24/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, di Muara Wahyuni Mandira Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku diamankan dalam tindak pidana memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api rakitan (Senpira) yang bukan profesinya. Dimana pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi speedboat.
“Sebelum melakukan penangkapan, kita mendapat Informasi keberadaan pelaku yang mencurigakan diduga pelaku yang sering melakukan perampokan speedboat berada di Muara Wahyuni Mandira,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIk MSi melalui Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri SKom, Senin (25/1/2021).
Diungkapkan, berbekal informasi tersebut, membuat Tim Macan Komering pada Minggu (24/1/2021) melakukan penangkapan di Muara Wahyuni Mandira dengan membagi 2 regu melalu darat dan air mengunakan Speedboat.
“Sewaktu mendekati pelaku dan mengetahui akan ditangkap pelaku langsung melarikan diri menaiki speedboat tetapi pergerakan pelaku dihadang oleh anggota mengunakan speedboat. Hingga akhirnya pelaku langsung diamankan,” terangnya.
Tetapi pelaku sempat membuang senpira ke sungai, sambung Suhendri, setelah itu anggota melakukan pencarian senjata api tersebut di dalam sungai dan tidak berapa lama senpira Jenis FN dapat ditemukan beserta 4 butir peluru.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Menang, guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/ A- 02 / I / 2021/ sek. Sungai menang Tgl. 24 Januari 2021.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu pucuk Senpira jenis FN dan 4 Butir peluru telah diamankan di Mapolsek Sungai Menang,” pungkasnya. (nis/krw)