Kedua tersangka M dan A saat akan diperiksa di Polresta Palembang, Rabu (10/1/2018). foto:pencanang/net.
PALEMBANG (Kabar Rakyat)- Aksi nekat dua begundal M (29) dan A (28) keduanya warga Sako Palembang, membobol Pengadilan Negeri (PN) klas IA Palembang, membuat keduanya harus menerima balasan setimpal. Keduanya ‘dihadiahi’ timah panas anggota reskrim Polresta Palembang yang menangkap mereka.
Rupanya M dan A serta satu lagi teman mereka (masih buron) memang spesialis pembobol gedung-gedung perkantoran. Hal ini diakui kedua tersangka saat diperiksa penyidik reskrim Polresta Palembang, Rabu (10/1/2018). “Kami sudah tiga kali pak mencuri di perkantoran, yang pertama di Kantor PU Pengairan, kedua di Kantor Dinas Sosial, dan yang ketiga pengadilan,”aku A, Rabu (10/1) kepada awak media.
Modus operandi kedua ‘tikus angin’ ini saat membobol Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang dengan cara masuk dari pintu belakang. Setelah itu mereka lalu mencari ruangan hakim atau ruangan yang bagus. Setelah pintu terbuka dan berada di dalam ruangan , mereka mulai mencari benda berharga. Jika ada lemari mereka buka paksa. Aksi mereka pada, Kamis (4/1) malam sekira pukul 01.00 WIB , para pencuri itu membawa kabur satu unit laptop merek Acer serta uang tunai sebesa Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum, Iptu Azwan menegaskan masih ada satu tersangka yang belum ditangkap. Pihaknya terus memburu teman tersangka yang masih kabur. Sedangkan tersangka M dan A terpaksa ditembak kakinya karena keduanya berusaha kabur ketika akan dibekuk petugas.(iw/krw).